Kita Pensiun Usia Berapa sih? Dan Hak apa saja yang akan Kita Dapatkan?

Ternyata tahun berapa kita Pensiun menentukan usia berapa kita harus pensiun. Kalau selama ini yang kita beranggapan kita pensiun usia 55 tahun, yuk baca artikel ini sampai selesai.
Bertempat di Sekretariat SP PAL Selasa 19 Februari 2019 telah digelar kajian PP no. 45 dan 46 lalu dibahas juga PP no.60 revisi utk PP no.46 Tentang kepersertaan BPJS ketenagakerjaan disitu dijelaskan tentang masa pensiun kita, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT).
PP no.45 Tentang Program jaminan Pensiun.
-Program jaminan pensiun nilai manfaatnya bisa di ambil mengikuti usia pensiun yg telah di tetapkan.
-Iuran sebesar 3% dari upah tetap dengan komposisi 2% dibayar pemberi upah dan 1% dibayar oleh pekerja dengan dipotong gaji.
-Nilai manfaat tergantung masa bayar iuran. Peserta pensiun di bawah 15 tahun masa kerja dibayarkan langsung sedangkan peserta yang pensiun di atas 15 tahun dibayar dengan model uang pensiun.
PP no.46 Tentang Jaminan Hari Tua
-Manfaat jaminan hari tua / JHT bisa diambil ketika usia pensiun, dimana usia pensiun menurut PP ini bs d artikan ketika berhenti kerja artinya bs di ambil setiap saat ketika peserta sudah off kerja.
-Iuran JHT sebesar 5,7 % dengan komposisi 3,7% dibayar pemberi kerja dan 2% dibayar pekerja.
Lalu berapa usia pensiun kita? Usia Pensiun di tetapkan menjadi 56 tahun. kemudian, sejak 1 januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Demikian seterusnya, usia pensiun naik 1 tahun setiap 3 tahun, sampai mencapai usia 65 tahun sebagai usia pensiun tertinggi.
Berikut Simulasinya;
Th. 2015 : Usia Pensiun 56 tahun Th. 2019 : Usia Pensiun 57 tahun
Th. 2022 : Usia Pensiun 58 tahun
Th. 2025 : Usia Pensiun 59 tahun
Th. 2028 : Usia Pensiun 60 tahun
Th. 2031 : Usia Pensiun 61 tahun
Th. 2034 : Usia Pensiun 62 tahun
Th. 2037 : Usia Pensiun 63 tahun
Th. 2040 : Usia Pensiun 64 tahun
Th. 2043 : Usia Pensiun 65 tahun Mulai tahun 2043 dan seterusnya, usia pensiun menjadi 65 tahun.

Lalu apa perbedaan antara Jaminan Pensiun dan JHT?


PMK 51 Tentang urun biaya dan selisih biaya BPJS kesehatan.
-Selisih biaya terkait degan rawat inap yaitu biaya yang dibayarkan ketika naik kelas.
-Naik kelas maksimal 1 tingkat
-Urun biaya terkait dengan rawat jalan dan rawat inap.
-Urun biaya hanya berlaku hanya untuk pelayanan tambahan tidak semua pelayanan.
*Note: Saat ini blm berlaku
Ingin tau lebih banyak? Tenang kamu bisa download materi powerpoint nya di bawah ini.
Materi Powerpoint Jaminan Pensiun JHT dan PMK 51
Eeiit…… tunggu dulu itu baru hak jaminan pensiun dan JHT dari kepersertaan kita di BPJS ketenagakerjaan. Masih ada hak yang akan kita dapatkan dari asuransi Purnatugas dan Danapensiun dari iuran kita di Yayasan Dana Pensiun PAL.
Gimana sih aturan main dan perhitungannya dari asuransi Purnatugas dan Dapen? Kita tunggu materi selanjutnya dari Pengurus Pusat agar kita sama sama tahu perhitungan detailnya. Keep in touch.

